PERSYARATAN UMUM PPDB 2024

syaratumumppdb20241

PERSYARATAN UMUM PPDB 2024

  1. Calon peserta didik baru SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2024.
  2. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP /MTs Sederajat , dibuktikan dengan Ijazah /SKL / Surat Keterangan Kelas 9 dr SMP/MTS Asal.
  3. Kartu Keluarga (KK) diterbitkan paling singkat 10 Juni 2023.
  4. Bagi calon peserta didik baru dr pondok pesantren / panti asuhan/ panti sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga,dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga.
  5. Surat Domisili Pondok diterbitkan paling singkat 10 Juni 2023.
  6. Surat Keterangan Domisili (SKD) diperuntukkan dalam keaadaan tertentu yaitu :
    a. Bencana Alam
    b. Bencana Sosial
  7. Tidak Buta Warna.
    ( Tes dilakukakan saat Pengambilan PIN di SMK Negeri Gudo).
  8. Semua Pendaftaran dilakukan secara online sesuai jadwal pada laman ppdb.jatimprov.go.id
Bagikan ini :

Berita Terkait

INFO PPDB 2025