PERSYARATAN UMUM PPDB 2024
- Calon peserta didik baru SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2024.
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP /MTs Sederajat , dibuktikan dengan Ijazah /SKL / Surat Keterangan Kelas 9 dr SMP/MTS Asal.
- Kartu Keluarga (KK) diterbitkan paling singkat 10 Juni 2023.
- Bagi calon peserta didik baru dr pondok pesantren / panti asuhan/ panti sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga,dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga.
- Surat Domisili Pondok diterbitkan paling singkat 10 Juni 2023.
- Surat Keterangan Domisili (SKD) diperuntukkan dalam keaadaan tertentu yaitu :
a. Bencana Alam
b. Bencana Sosial - Tidak Buta Warna.
( Tes dilakukakan saat Pengambilan PIN di SMK Negeri Gudo). - Semua Pendaftaran dilakukan secara online sesuai jadwal pada laman ppdb.jatimprov.go.id