PANDUAN PENDAFTARAN JALUR PERPINDAHAN TUGAS
(KOUTA 5% DARI PAGU)
Pindah Tugas Orang Tua/Wali sebanyak 2% (dua persen), Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2% (dua persen), dan Anak Tenaga Kesehatan sebanyak 1% (satu persen)
Bagikan ini :
PANDUAN PENDAFTARAN JALUR PERPINDAHAN TUGAS
(KOUTA 5% DARI PAGU)
Pindah Tugas Orang Tua/Wali sebanyak 2% (dua persen), Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2% (dua persen), dan Anak Tenaga Kesehatan sebanyak 1% (satu persen)